PELAYANAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN PEMBANGUNAN (PBB) DI KANTOR DESA DUMAN

  • Sep 12, 2023
  • admin desa duman

(Duman, Selasa, 12 September 2023) - Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat atas kepemilikan tanah dan bangunan. Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan  (PBB) memberikan pelayanan  khusus kepada Desa Duman Kec. Lingsar Lombok Barat yang berlangsung di aula kantor Desa Duman, hal ini dikarenakan petugas dari dinas perpajakan Nurul Huda siap melayani masyarakat Desa Duman dalam  proses pembayaran  pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) mulai dari pukul  9.00 WITA - selesai.


Pembayaran pajak di lakukan di Kantor desa Duman setiap hari selasa dan hari Rabu, dengan adanya pelayanan mempermudah warga Desa Duman dalam  proses pembayaran. Selain jarak menjadi lebih dekat, proses pembayaranpun menjadi lebih mudah  tanpa adanya atrian. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan setelah adanya penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang di turunkan kepada kabupaten Lombok Barat setiap tahunnya. Sehingga masyarakat Lombok Barat termasuk Desa Duman wajib Membayar pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Menurut petugas Dinas Perpajakan Nurul Huda “ kalau untuk pembayaran seharusnya ke kantor langsung, tetapi karena adanya keterbatasan dari masyarakat untuk membayar langsung di kantor sehingga setiap desa itu ada petugas yang nantinya akan menagih ke kantor desa ataupun ke rumah pak kadusnya. Sehingga kalau ada warga yang mau membayar bisa lebih dekat” ujarnya.


Pelayanan yang diberikan oleh PBB membantu dan memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.

 

(Duman/FDIK UINMA/ Yayan & Dela)